Setiap negara pasti memiliki program perdagangan internasional yang biasa disebut ekspor. Salah satu fungsi utama ekspor adalah memberikan peningkatan perekonomian pada sebuah negara.

Setiap negara pasti memiliki aturan dan syarat tersendiri dalam melakukan perdagangan internasional masing-masing. Untuk itu penting untuk memahami biaya dan tarif pajak ekspor di setiap negara. Terutama di negara Indonesia dan Brazil yang telah memperkuat hubungan perdagangan ekspor komoditas. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pajak ekspor dari ITPC Sao Paulo.

Apa yang dimaksud dengan Pajak Ekspor?

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada aktivitas ekspor ke luar negeri. Produk yang terkena pajak ini bisa berupa barang maupun jasa. 

Barang dikenakan pajak sebagai Barang Kena Pajak (BKP), sedangkan jasa disebut Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak ekspor biasanya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. 

Semua barang dan jasa yang terkena pajak tersebut wajib dilaporkan kepada pemerintah ketika akan diekspor ke luar negeri atau ke luar wilayah pabean.

Produk apa saja yang dikenakan Pajak Ekspor? 

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pajak Ekspor pada dua jenis produk, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Meski demikian, fokus kebijakan lebih banyak diarahkan pada Jasa Kena Pajak daripada Barang Kena Pajak.

Contoh Barang Kena Pajak yang dikenai pajak ekspor meliputi rotan, kayu, produk pasir, dan kelapa sawit. Rotan yang sudah melalui proses seperti pengupasan, pencucian, pengasapan, dan pengbelirangan dikenai pajak 15%, termasuk hati dan kulit rotan. Kayu olahan, veneer, dan kayu serpih juga dikenai pajak ekspor sebesar 15%. Sementara itu, kelapa sawit, CPO (Crude Palm Oil), dan turunannya dikenakan pajak sebesar 3%, dengan CPO khusus dikenai pajak sebesar 1%. CPO dari Indonesia dikenal unggul dalam kualitasnya.

Untuk Jasa Kena Pajak, yang dikenakan pajak ekspor mencakup jasa maklon, jasa perawatan dan perbaikan, serta jasa konstruksi. Jasa maklon adalah layanan untuk memproduksi barang sesuai permintaan klien. Pajak ekspor pada jasa perawatan dan perbaikan berlaku untuk barang bergerak dan tidak bergerak yang digunakan di luar wilayah pabean. Sama halnya dengan jasa perawatan, jasa konstruksi dalam bentuk konsultasi perencanaan dan pengerjaan juga dikenai pajak ekspor jika terkait barang bergerak dan tidak bergerak di luar wilayah pabean.

Insentif Ekspor 

Insentif ekspor adalah dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ekspor. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasar internasional yang telah dimiliki tetap terjaga dengan baik.

Secara sederhana, insentif ekspor merupakan program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu para eksportir dalam mempertahankan dan meningkatkan bisnis ekspor, baik dalam bentuk barang maupun jasa.

Ada dua jenis insentif yang diberikan dalam program ini, yaitu insentif fiskal dan insentif non-fiskal, yang masing-masing mendukung industri ekspor dengan cara berbeda.

Insentif Fiskal 

1. Keringanan Biaya Ekspor

    Ketika tarif pajak ekspor berkurang, harga produk yang ditawarkan oleh eksportir di pasar global menjadi lebih sesuai dan terjangkau, mempermudah produk untuk bersaing.

    2. Pembebasan Pajak Ekspor

      Pemerintah menyediakan program insentif yang memberikan pembebasan sebagian atau penuh dari pajak ekspor kepada para eksportir. Dengan pembebasan ini, produk yang diekspor menjadi lebih kompetitif di pasar internasional.

      3. Pengurangan Tarif Ekspor

        Salah satu contoh pengurangan tarif ekspor oleh pemerintah adalah pemotongan biaya pada sektor transportasi, yang membantu menurunkan biaya ekspor secara keseluruhan.

        4. Pembebasan dari Bea Masuk

          Insentif fiskal lainnya adalah pembebasan atau pengurangan Bea Masuk untuk eksportir. Ini memungkinkan mereka untuk bebas dari Bea Masuk pada barang-barang modal, seperti bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi barang ekspor.

          Program insentif untuk industri ekspor terdiri dari dua jenis, yaitu insentif fiskal dan non-fiskal, yang dirancang untuk mendukung aktivitas ekspor secara lebih efektif.

          5. Fasilitas Pendanaan

            Sebagai bentuk dukungan lain, pemerintah menyediakan fasilitas pendanaan bagi eksportir. Dengan adanya bantuan pendanaan yang memadai, eksportir dapat lebih mudah memperkuat posisinya di pasar internasional.

            Insentif Non-Fiskal

            1. Asuransi Ekspor

              Untuk mencegah konflik kepentingan di perusahaan eksportir, pemerintah menyediakan dukungan melalui asuransi ekspor.

              2. Fasilitas Kredit Ekspor

                Pemerintah menawarkan kredit ekspor dengan bunga rendah dan subsidi untuk membantu pelaku usaha.

                3. Pelatihan ekspor

                  Sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif non-fiskal berupa pelatihan dan pendidikan, agar SDM lebih memahami pasar internasional.

                  4. Dukungan finansial untuk promosi

                    Pemerintah juga mendorong pengusaha ekspor untuk ikut serta dalam pameran dan acara internasional, memberikan dukungan berupa bantuan keuangan dan promosi.

                    How useful was this post?

                    Click on a star to rate it!

                    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

                    No votes so far! Be the first to rate this post.

                    Bagikan:

                    Dodi Insan Kamil

                    Seorang Digital Marketer yang berfokus pada Search Engine Optimization (SEO Spesialist) dan juga content writer yang menulis sesuai pesanan.

                    Tinggalkan Balasan

                    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *