Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan kolom komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila memenuhi syarat berikut:
- Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, yang dicantumkan di bagian akhir berita (dalam tanda kurung dan huruf miring).
d. Setelah berita dipublikasikan, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan menyertakan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan login sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
- Tidak mengandung unsur kebencian berbasis SARA serta tidak menganjurkan kekerasan;
- Tidak bersifat diskriminatif dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
d. Media siber berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
f. Konten yang dilaporkan dan terbukti melanggar wajib disunting, dikoreksi, atau dihapus paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber tidak dibebani tanggung jawab atas konten yang melanggar apabila telah memenuhi ketentuan di atas.
h. Media siber bertanggung jawab apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
d. Apabila berita disebarluaskan oleh media lain:
- Tanggung jawab media asal terbatas pada konten yang dipublikasikan;
- Media pengutip wajib mengikuti koreksi dari media asal;
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas dasar tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
c. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
b. Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Dewan Pers
