Surat At-Thalaq Ayat 1

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Asbabun Nuzul Surat At-Thalaq Ayat 1

Imam Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata, “Suatu ketika, Abu Zaid (Abu Rukanah) menalak istrinya, Ummu Rukanah. Ia kemudian menikahi wanita lain dari Madinah. Ummu Rukanah lantas mendatangi Rasulullah Saw. Dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, alangkah malangnya saya. Hubungan suami saya dengan saya hanya laksana sehelai rambut (begitu rapuhnya).’ Tidak lama kemudian turunlah ayat ini.” Terhadap riwayat ini, Imam Adz-Dzahabi berkata, “Sanadnya sangat lemah dan riwayatnya juga tidak benar. Abdu Yazid tidak pernah masuk Islam.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah dari Anas bin Malik yang berkata, “Suatu ketika, Rasulullah menalak Hafshah. Ia kemudian kembali ke keluarganya. Allah lalu menurunkan ayat, ‘Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar),…’ selanjutnya dikatakan kepada Rasulullah, ‘Rujukilah ia kembali karena sesungguhnya ia adalah wanita yang selalu berpuasa dan shalat malam.’ “
Ibnu Jarir meriwayatkan riwayat diatas dari Qatadah dengan sanad mursal.

Demikian juga dengan Ibnul Mundzir yang meriwayatkannya dari Ibnu Sirrin juga dengan sanad mursal. Tentang ayat, ‘Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar),…” ini, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muqatil yang berkata, “Diinformasikan kepada kami bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Amru bin Ash, Thufail bin Harits dan Amru bin Said bin Ash.”

Kitab Asbabun Nuzul

Asbabun nuzul diatas diambil dari terjemahan kitab Lubaabun Nuqul fi Nuzulul Qur’an karya imam Suyuthi.

Mohon maaf jika ada kekeliruan dalam penulisan, silahkan dikomentari. Terima kasih

Bagikan:

Dodi Insan Kamil

Seorang Digital Marketer yang berfokus pada Search Engine Optimization (SEO Spesialist) dan juga content writer yang menulis sesuai pesanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *