Pengertian Teori Projecting Back

Teori “Projecting back” dalam Pemikiran Josepht Schacht. Teori ini merupakan teori yang timbul sebagai respon atas teori-teori yang telah dikembangkan oleh para sarjana muslim. Pemikiran Hadits Joseph Schacth dalam teory “projecting back” sangat meragukan otentitas sanad hadits. Sanad atau sandaran di dalam hadits dapat dimaknai sebagai silsilah rangkaian daripada penyeleksi hadits, mulai dari sumber pertama samapai terakhir. 

Dalam pengkajian Hadits Nabawi, Schacht lebih banyak menyoroti aspek sanad (Transmisi, Silsilah keguruan) dari pada aspek matan (materi hadits). Menurut Schacht, hukum islam (fikih klasikbelum eksis pada masa Al-Sya’bi penegasan ini memberikan pengertian bahwa apabila ditemukan hadits yang berkaitan dangan hukum-hukum islam, maka hadits-hadits itu adalah buatan orang-orang yang hidup setelah Al-Sya’bi. Ia berpendapat bahwa hukum islam baru dikenal sejak masa pengangkatan para qhadi (hakim agama). 

Pemikiran Josepht Schacht mengenai munculnya aliran-aliran fikih kalsik, membawa konsekuensi logis, yaitu munculnya kelompok-kelompok oposisi yang terdiri dari ahli hadits. Pemikiran dasar kelompok ahli-ahli Hadits ini adalah; bahwasanya hadits-hadits  yang datang dari Nabi Saw dapat mengalahkan aturan-aturan yang dibuat oleh kelompok aliran-aliran fikih. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan ini, kelompok ahli hadits membuat penjelasan-penjelasan, Hadits-hadits, seraya mengatakan bahwa hal itu pernah dikerjakan dan diucapkan oleh Nabi Saw. Mereka mengatakan bahwa hal itu mereka terima secara lisan berdasarkan sanad yang bersambung dari para periwayatan hadits dapat dipercaya. Menurut Schacht, sikap aliran fikih klasik ini semkain mendapatkan legitimasinya dengan adanya gerakan ahli al-hadits. Sekalipun semanagt awal yang dibangun adalah tidak ingin haditshadits yang berasal dari Nabi Saw itu dikalahkan oleh aturan-aturan ahli fikih namun untuk mencapai tujuan tersebut justru ahli hadits ‘terjebak’ pada sikap ‘justifiksi’ terhadap aturanaturan aliran fikih. Dari sinilah (Studinya terhadap revolusi sosial-historis konsep sunnah atau hukum islam). 

Setelah terjadi rangkaian sanad-sanad hadits yang diambil oleh ulama fikih klasik yang berbeda-beda. Kemudian dapat mengantarkan Schacht pada kesimpulan controversialnya yang menantang pemahaman muslim tradisional bahwa hadits-hadits nabi Saw sejauh berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum agama, hamper-hampir tidak bisa dipertimbangkan sebagai hadits otentik, karena hadits-hadits tersebut merupakan kreasi ahli fikih dan ahli hadits yang sengaja ditarik ke belakang agar memiliki kekuatan otoritatif. Disini juga rekontruksi sanad ituu terjadi.  

Secara umum para orientalis dalam menggugat keotentikan hadits dengan menggunakan tiga teori, yakni backward projection, argumentum e-silentio dan common link. Tiga teori ini merupakan akar pemikiran Josepht Schacht yang dituangakan dalam bukunya The Orgin Of Muhammadan. Josepht Schacht dalam menerapkan teorinya selalu merujuk pada hasits-hadits hukum, menurutnya hadits hukum merupakan seuatu bentuk inovasi yang muncul setelah beberapa pondasi islam telah terbangun. Atau dengan kata lain kemunculan hadits hukum merupakan respon terhadap hukum-hukum yang sudah ada dalam masyarakat tradisional waktu itu yang lebih berpegang pada living tradition. Dalam bahasan ini teori backward projrction atau projecting back kerap kali digunakan oleh Schact untuk melacak penisbatan ulama, kepada para sahabat sampai kepada Rasulullah Saw. 

Menurutnya, seperti “Akhbarana” (kami diberi tahu oleh) “Hadatsana” (kami diceritai oleh), dan sejenisnya. Istilah-istilah ini dipahami hanya membuktikan adanya penyebaran hadits secara lisan (oral transmission). Seperti contoh hadits berikut; 

“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Musa dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyandari ikrimah bin khalid dari ibnu Umar berkata: Rasulullah Saw bersabda; “Isalam diabngun atas lima (landasan); persaksian tidak ada illah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari) 

Josepht Schact memandang bahwa sumber hadits nabi adalah Tabi’in yang kemudian disandarkan kepada para sahabat dan akhirnya disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini lebih kepada melegitimasi pendapat dan agar pendapat mereka mendapat pengakuan di tengah masyarakat. Proses pengembalikan pendapat kepada tokoh-tokoh di masa lampauini kemudian berlanjut kepada tokoh-tokoh yang lebih klasik di kalangan sahabat,seperti Ibn Mas’ud dan akhirnya kepda Nabi sendiri. Dengan demikian menurutnya isnad hadits telah dipalsukan dan merupakan perkembangan pemikiran generasi islam awal. Josep Schact berkesimpulan bahwa rentetan periwayat yang terdapat pada sanad hadits merupakan bentuk rekayasa dengan mengambil tokoh tokoh yang populer di zamannya.

Daftar Pustaka

Referensi : Wely Dozan, Kajian Baru Kritik Hadits Joseph Schacth; Studi Analisis Teori Projrcting back, (Vol. 1, No. 1, Juni 2018) 

Bagikan:

Dodi Insan Kamil

Seorang Digital Marketer yang berfokus pada Search Engine Optimization (SEO Spesialist) dan juga content writer yang menulis sesuai pesanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *