Menu

Mode Gelap
7 Tips Sewa Kapal Murah di Labuan Bajo untuk Liburan Hemat dan Seru Hari Pertama IPO, Performa MDLA Terlihat Lesu Rekomendasi Tempat Sewa Hiace Luxury di Jabodetabek Jalan Terjal ke Piala Dunia 2026, Dua Laga Terakhir Timnas Indonesia MDLA Catatkan Saham Perdana di BEI Hari Ini, 15 April 2025 FORE Cetak ARA di Hari Pertama IPO, Saham Melonjak 34,04%

Fiqh

Batasan Mengankat Keduan Tangan Dalam Takbiratul Ihram

badge-check


Batasan Mengankat Keduan Tangan Dalam Takbiratul Ihram Perbesar

Terdapat beberapa dalil (hadis) mengenai batasan mengankat keduan tangan dalam takbiratul ihram, diantaranya:

Hadis ke1

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ، وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، وَيَقُولُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ


Artinya
: saya melihat Rasullah Saw ketika berdiri hendak melaksanakan sholat beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, dan melakukannya lagi ketika akan takbir untuk ruku’, dan melakukannya lagi ketika mengangkat kepala dari ruku’ sambil mengucap “ Sami Allahuliman Hamidah, dan tidak melakukannya ketika sujud. ( HR. Bukhari)

Rujukan ; Kitab Shahih Bukhari, Bab Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram, No 736

Hadis ke 2

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ مَنْكِبَيْهِ، وَقَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ، وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ، وَلَا يَرْفَعُهُمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ»


Artinya
: Saya Melihat Rasullah Saw ( ketika dimulai sholat beilau mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan kedua bahu, dan mengangkat tangan kembali sebelum ruku’, dan mengangkat tangan kembali ketika mengangkat kepala dari ruku’, dan tidak mengangkatnya ketika melakukan sujud.) (HR. Muslim)

Rujukan : Kitab Shahih Muslim,باب استحبابرفع اليدين حذومنكبيه, No.390 – 20.

Hadis Ke 3

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ» فَقَالَ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ

Artinya : Sesungguhnya Rasullah SAW, ( bukti ketika takbiratul ihram beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua daun telinganya, dan ketika ruku beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya, dan ketika mengangkat kepala dari ruku’ sembari mengucap sami allahuliman hamidah. (HR. Muslim)

Rujukan : Kitab Shahih Muslim,باب استحبابرفع اليدين حذومنكبيه, No.391 – 25.

Hadis Ke 4

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا قَرِيبًا مِنْ أُذُنَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ»

Artinya : Sesunguhnya Rasullah SAW ( Bukti rasullah SAW ketika takbiratul ihram mengangkat kedua tangannya higa denkat dengan kedua telinganya, dan ketika hendak ruku, dan ketika mengangkat kepala dari ruku. (HR. Ibnu Majah)

Rujukan : Kitab Sunan Ibnu Majah,باب استحبابرفع اليدين اذارفع  , No 859

Kesimpulan FIQH

Dari keempat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa :

  1.  Hadits pertama mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu
  2. Hadits kedua mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu
  3. Hadits ketiga mengangkat kedua tangan hingga menyentuh telinga
  4. Hadits keempat mengangkat kedua tangan hingga menyentuh telinga

Maka dapat disimpulkan menurut keempat hadits diatas yang diambil dari kitab hadits-hadits shahih, disini kita menemukan dua batasan yaitu : batasan pertama mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu, dan batatasan yang kedua mengangkat kedua tangan hingga menyetuh telinga ( mengangkat kedua tangan sampai telinga).

Mohon dikoreksi jika terdapat kekeliruan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apa Itu Mahar dan Hukumnya

15 April 2024 - 13:03 WIB

Apa Itu Mahar - Waktos

Hukum Puasa Musafir Dan Orang yang Boleh Berbuka Puasa

15 Oktober 2023 - 14:42 WIB

Trending di Fiqh