Pengertian Hadis Mutawatir – Para ulama hadis berbeda pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari aspek kuantitas atau jumlah perawi yang menjadi sumber berita. Diantara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis mutawatir, masyhur, dan ahad. Ada juga yang menbaginya menjadi dua, yakni hadis mutawatir dan hadis ahad. Ulama golongan pertama, menjadikan hadis masyhur sebagai hadis yang berdiri sendiri, tidak termasuk ke dalam hadis ahad, ini didukung oleh sebagian ulama ushul seperti diantaranya, Abu Bakr Al-Jashshash (305-370 H). Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh sebagian besar ulama ushul (ushuliyyun) dan ulama kalam (mutakallimun). Menurut mereka, hadis masyhur bukan merupakan hadis yang berdiri sendiri, akan tetapi hanya merupakan bagian hadis ahad. Mereka membagi hadis ke dalam dua bagian, yaitu hadis mutawatir dan ahad.
Pengertian Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama sampai thabaqat yang terakhir. Secara bahasa, kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak).
Dari redaksi lain pengertian hadis mutawatir adalah “Hadis yang berdasarkan pada panca indra (dilihat atau didengar) yang diberitakan oleh segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi mereka sepakat berbohong”.
Ulama mutaqaddimin berbeda pendapat dengan ulama muta’akhirin tentang syarat-syarat hadis mutawatir. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa hadis mutawatir tidak termasuk dalam pembahasan ilmu isnad al-hadis, karena ilmu ini membicarakan tentang shahih tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil atau tidak perawinya. Sementara dalam hadis mutawatir masalah tersebut tidak dibicarakan. Jika sudah jelas statusnya sebagai hadis mutawatir, maka wajib diyakini dan diamalkan.
Syarat Hadis Mutawatir
- Hadis Mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, dan dapat diyakini bahwa mereka tidak mungkin melakukan sebuah kebohongan. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal perawi. Al-Qadhi Al-Baqilani menetapkan bahwa jumlah perawi hadis mutawatir sekurang-kurangnya 5 orang, alasannya karena jumlah Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi sejumlah 5 orang. Al-Istikhari menetapkan minimal 10 orang, karena 10 itu merupakan awal bilangan banyak. Demikian seterusnya sampai ada yang menetapkan jumlah perawi hadis mutawatir sebanyak 70 orang (70 perawi).
- Adanya keseimbangan antara perawi pada thabaqat pertama dan thabaqat berikutnya. Keseimbangan jumlah perawi pada setiap thabaqat merupakan salah satu persyaratan.
- Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang disampaikan para perawi harus berdasarkan pancaindera. Artinya, harus benar-benar dari hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu, apabila berita itu merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari berbagai peristiwa , atau hasil istinbath dari dalil yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadis mutawatir.
Macam-Macam Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir ada tiga macam, yaitu :
- Hadis mutawatir Lafzhi, yaitu hadis yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan hokum yang sama,
- Hadis Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadis mutawatir yang berasal dari berbagai hadis yang diriwayatkan dengan lafaz yang berbeda-beda, tetapi jika disimpulkan, mempunyai makna yang sama tetapi lafaznya tidak.
- Hadis Mutawatir ‘Amali, yakni amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat, kemudian diikuti lagi oleh Tabi’in, dan seterusnya, diikuti oleh generasi sampai sekarang.
Mengingat syarat-syarat hadis mutawatir sangat ketat, terutama hadis mutawatir lafzhi, maka Ibn Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadis mutwatir lafzhi tidak mungkin ada. Pendapat mereka dibantah oleh Ibn Shalah. Dia menyatakan bahwa hadis mutawatir (termasuk yang lafzhi) memang ada, hanya jumlahnya sangat terbatas. Menurut Ibn Hajar Al-Asqolani, Hadis mutawatir jumlahnya banyak, namun untuk mengetahuinya harus dengan cara menyelidiki riwayat-riwayat hadis serta kelakuan dan sifat perawi, sehingga dapat diketahui dengan jelas kemustahilan perawi untuk melakukan kebohongan terhadap hadis yang diriwayatkannya
Kitab-Kitab Khusus Hadis Mutawatir
Kitab-kitab yang secara khusus memuat hadis-hadis mutawatir adalah sebagai berikut :
- Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Mutawatirah, yang dsusun oleh Imam Suyuthi. Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, kitab ini memuat 1513 hadis.
- Nazhm Al-Mutanatsirah min Al- Hadis al Mutawatir yang disusun oleh Muhammad bin Ja’far Al-Kattani (w. 1345 H)
Sekian pembahasan mengenai pengertian hadis mutawatir, syarat dan macam-macamnya.