Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal sebagai presidential threshold. Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Cekberita politi terbaru hanya di Tempo.
Alasan Penghapusan:
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga : Politik di Era Metaverse
Perubahan Sikap MK:
Sebelum putusan ini, MK telah menerima 36 pengajuan uji materi terkait aturan presidential threshold, namun semuanya ditolak. Perubahan sikap ini menunjukkan adanya pergeseran mendasar dalam pandangan MK mengenai konstitusionalitas ambang batas tersebut.
Dampak Putusan:
Penghapusan presidential threshold diperkirakan akan membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh persyaratan ambang batas sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dalam pemilihan presiden mendatang.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, menyebut keputusan MK ini sebagai kejutan awal tahun yang positif bagi demokrasi Indonesia.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak dalam kontestasi politik nasional.
Daftar Pustaka:
Kompas.com. (2025, 2 Januari). MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/15340511/mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold
Kompas.com. (2025, 2 Januari). Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/17462131/pertimbangan-lengkap-mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold?page=all
Kompas.com. (2025, 3 Januari). Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/03/14534141/putusan-mk-hapus-presidential-threshold-dinilai-kembalikan-cita-cita
Suara.com. (2025, 3 Januari). MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif. Diakses dari https://www.suara.com/news/2025/01/03/110723/mk-hapus-presidential-threshold-jadi-kejutan-awal-tahun-pakar-htn-langkah-progresif
Kompas.com. (2025, 2 Januari). MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/19431171/mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden-semua-parpol-bisa-usung-capres