Menu

Mode Gelap
Mengenal Macam-Macam Polusi yang Ada Penyebab Kebakaran Rumah dan Cara Mencegahnya Rekomendasi Destinasi Liburan Hemat Luar Negeri yang Wajib Kamu Jelajahi Tips Menyicil HP Agar Keuangan Tetap Aman 5 Makanan Wajib Kamu Cicipi Ketika di Bandung 10 Game Terpopuler Tahun 2025 yang Wajib Kamu Coba

Artikel

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold: Babak Baru Demokrasi Indonesia

badge-check


Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold: Babak Baru Demokrasi Indonesia Perbesar

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal sebagai presidential threshold. Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Cekberita politi terbaru hanya di Tempo.

Alasan Penghapusan:

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga : Politik di Era Metaverse

Perubahan Sikap MK:

Sebelum putusan ini, MK telah menerima 36 pengajuan uji materi terkait aturan presidential threshold, namun semuanya ditolak. Perubahan sikap ini menunjukkan adanya pergeseran mendasar dalam pandangan MK mengenai konstitusionalitas ambang batas tersebut.

Dampak Putusan:

Penghapusan presidential threshold diperkirakan akan membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh persyaratan ambang batas sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dalam pemilihan presiden mendatang.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, menyebut keputusan MK ini sebagai kejutan awal tahun yang positif bagi demokrasi Indonesia.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak dalam kontestasi politik nasional.

Daftar Pustaka:

Kompas.com. (2025, 2 Januari). MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/15340511/mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold

Kompas.com. (2025, 2 Januari). Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/17462131/pertimbangan-lengkap-mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold?page=all

Kompas.com. (2025, 3 Januari). Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/03/14534141/putusan-mk-hapus-presidential-threshold-dinilai-kembalikan-cita-cita

Suara.com. (2025, 3 Januari). MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif. Diakses dari https://www.suara.com/news/2025/01/03/110723/mk-hapus-presidential-threshold-jadi-kejutan-awal-tahun-pakar-htn-langkah-progresif

Kompas.com. (2025, 2 Januari). MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/19431171/mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden-semua-parpol-bisa-usung-capres

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengenal Macam-Macam Polusi yang Ada

31 Mei 2025 - 19:23 WIB

Mengenal Macam-Macam Polusi yang Ada

Penyebab Kebakaran Rumah dan Cara Mencegahnya

31 Mei 2025 - 16:39 WIB

Penyebab Kebakaran Rumah dan Cara Mencegahnya

Apa itu Content Placement, Manfaat dan Tujuannya

25 Mei 2025 - 11:46 WIB

Apa itu content placement

7 Produk Rumah Tangga yang Wajib Ada di Rumah

15 Mei 2025 - 06:51 WIB

perabotan rumah tangga 1080p

Sedikit Mengenal Apa Itu UI/UX

7 Mei 2025 - 20:45 WIB

Sedikit Mengenal Apa Itu UI_UX
Trending di Artikel