Surat Al-Ahzab Ayat 50
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٠
50. Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 50
Diriwayatkan dan dihasankan oleh At-Tirmidzi dan diriwayatkan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari As-Suddi dari Abi SHaleh dari Ibnu Abbas yang bersumber dari Ummu Hani binti Abi Thalib, bahwa Rasulullah Saw. meminang Ummu Hani binti ABi Thalib, tapi ia menolaknya. Rasulullah pun menerima penolakan itu. Setelah kejadian ini, turunlah ayat ini yang menegaskan bahwa wanita yang tidak turut berhijrah tidak halal dikawin oleh Rasulullah. Sehubungan dengan ini, Ummi Hani berkata: “Aku tidak halal dikawin Rasulullah selama-lamanya karena aku tidak pernah berhijrah”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Isma’il bin Abi Khalid dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ummu Hani, dikemukakan bahwa ayat “wa banaati ‘ammika wa banati ‘ammatika wa banati khalika wa banati khalatikal lati hajrna ma’aka” (surat Al-Ahzab: 50) sebagai larangan kepad aNabi untuk mengawini Ummu Hani yang tidak turut hijrah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad yang bersumber dari ‘Ikrimah, dikemukakan bahwa firman Allah “wamraatan mu’minatan” (Surat Al-Ahzab: 50) turun berkenaan dengan Ummu Syarik Ad-Dausyiyah yang menghibahkan dirinya kepad Rasulullah Saw. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Munir bin Abdillah Ad-Dauli, bahwa Ummu Syarik Ghaziah binti Jabir bin Hakim Ad-Daisyiyah menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Saw. (untuk dikawin). Ia seorang wanita yang cantik dan Rasulullah menerimanya. Berkatalah ‘Aisyah: “Tak ada baiknya seorang wanita yang menyerahkan diri kepada seorang laki-laki (untuk dikawin). Berkatalah Ummu Syarik: “Kalau bergitu akulah yang kau maksudkan”. Maka Allah memberikan julukan mukminah keapdanya dengan firman-Nya: “wamraatan mu’minatan inwahabat nafsaha linnabiyyi” (Surat Al-Ahzab: 5). Setelah turun ayat ini berkatalah ‘Aisyah; “Sesungguhnya Allah mempercepat mengabulkan kemauanmu”.
Kitab Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul diatas diambil dari terjemahan kitab Lubaabun Nuqul fi Nuzulul Qur’an karya imam Suyuthi.
Mohon maaf jika ada kekeliruan dalam penulisan, silahkan dikomentari. Terima kasih