Surat Al-Mumtahanah Ayat 11
وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ ١١
Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Asbabun Nuzul Surat Al-Mumtahanah Ayat 11
Tentang sebab turunnya ayat ini, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Hasan berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan Ummu Hakam binti Abi Sufyan yang murtad dari Islam kemudian menikah dengan dengan seorang laki-laki dari Tsaqif. Selain Ummu Hakam ini tidak seorang pun dari kalangan wanita Quraisy yang murtad.”
Kitab Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul diatas diambil dari terjemahan kitab Lubaabun Nuqul fi Nuzulul Qur’an karya imam Suyuthi.
Mohon maaf jika ada kekeliruan dalam penulisan, silahkan dikomentari. Terima kasih