Waktos – Pers memegang peran vital dalam kehidupan modern sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan sarana dialog publik. Namun, apa sebenarnya arti “pers”? Definisi pers bervariasi tergantung sudut pandang, baik secara linguistik, hukum, maupun komunikasi.
Berikut adalah definisi “pers” menurut berbagai sumber, termasuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oxford Dictionary, kamus lain, beberapa ahli dan kata media:
1. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pers adalah:
- Usaha percetakan dan penerbitan.
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita (seperti dalam surat kabar, majalah, radio, televisi).
- Penyiaran berita melalui media massa.
- Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
(Sumber: KBBI V)
2. Menurut Oxford English Dictionary
Press (pers) didefinisikan sebagai:
- The collective term for newspapers and journalists (secara kolektif merujuk pada surat kabar dan wartawan).
- The system or profession of reporting news (sistem atau profesi pelaporan berita).
(Sumber: OED)
3. Menurut Kamus Merriam-Webster
Press berarti:
- The news media and journalists (media berita dan para jurnalis).
- The act of gathering and publishing news.
(Sumber: Merriam-Webster Dictionary)
4. Menurut Para Ahli
- Oemar Seno Adji (Ahli Hukum Pers Indonesia):
“Pers adalah media komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti menyiarkan berita, ulasan, gambar, dan pendapat, dengan menggunakan media cetak, elektronik, atau digital.”
- Wilbur Schramm (Komunikolog):
“Pers adalah suatu institusi yang bertugas menyebarkan informasi, gagasan, dan opini kepada publik melalui media massa.”
- McQuail (Teori Komunikasi):
“Pers merupakan bagian dari sistem media yang berperan dalam pengawasan lingkungan (surveillance), korelasi sosial, dan transmisi budaya.”
Kesimpulan
Secara umum, pers dapat diartikan sebagai:
- Lembaga/media yang menyebarkan informasi (cetak, digital, elektronik).
- Profesi jurnalistik (wartawan, redaksi, penerbit).
- Proses penyampaian berita kepada publik.
Perbedaan definisi tergantung pada konteks media, hukum, atau komunikasi, tetapi intinya pers berperan sebagai penghubung informasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia.
Dari berbagai definisi di atas, jelas bahwa pers bukan sekadar media bicara baik cetak atau digital, melainkan sebuah sistem, profesi, dan institusi yang bertugas menyebarkan informasi sekaligus menjadi pilar demokrasi. Perannya mencakup jurnalistik, kontrol sosial, dan edukasi publik, baik melalui surat kabar, televisi, radio, maupun platform digital.