Waktos – Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) resmi kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai sesi I tanggal 24 Juli 2025. Hal ini disampaikan dalam Pengumuman Bursa Peng-SPT-00128/BEI.WAS/07-2025 tanggal 21 Juli 2025.

Sebelumnya, saham COIN mengalami penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama dua hari, yakni pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 22–23 Juli 2025. Ini merupakan suspensi kedua sejak saham COIN mulai diperdagangkan di pasar pada saat Initial Public Offering (IPO) tanggal 9 Juli 2025. Suspensi pertama sempat diberlakukan pada 17 Juli 2025.

Alasan utama diberlakukannya suspensi tersebut adalah karena saham COIN mengalami Auto Rejection Atas (ARA) sebanyak 8 kali berturut-turut sejak hari pertama IPO. Lonjakan harga yang terlalu tajam dalam waktu singkat mendorong pihak bursa untuk melakukan suspensi guna menjaga perdagangan yang wajar dan teratur.

Dengan pembukaan kembali perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada 24 Juli 2025, investor kini dapat kembali melakukan transaksi atas saham COIN. Bursa menghimbau agar investor tetap mencermati keterbukaan informasi dan mempertimbangkan risiko dalam berinvestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *