Menu

Mode Gelap
Asal Muasal Ebook Peran Penting Packaging untuk Branding PC Rakitan vs PC Jadi: Mana yang Lebih Layak Dipilih? Tren Baru dalam Genre Fantasi: Apa yang Menjadi Fitur Khas dalam Buku Fantasi Modern? 7 Tips Sewa Kapal Murah di Labuan Bajo untuk Liburan Hemat dan Seru Hari Pertama IPO, Performa MDLA Terlihat Lesu

Artikel

Cara Mengaktifkan Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Hangus

badge-check


Cara Mengaktifkan Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Hangus Perbesar

Kartu telkomsel menjadi provider seluler yang banyak digunakan oleh masyarakat indonesia, dukungan layanan dan sinyal yang ada dimana-mana membuatnya menjadi primadona.

Kartu hangus atau lupa tidak isi pulsa sehingga statusnya menjadi hangus sering terjadi pada saat ini, alasannya sederhana, sekarang sudah zamannya wifi sehingga sudah jarang orang melakukan isi pulsa, untuk kebutuhan telekomunikasi sekarang aplikasi whatsApp sudah menjadi opsi, selain bisa calling, wa juga bisa melakukan panggilan video (video call).

Kartu yang sudah hangus ternyata bisa di aktifkan kembali, tapi sayangnya cara ini hanya berlaku untuk telkomsel, dan untuk provider lain admin belum mencobanya.

Berikut ini cara untuk mengaktifkan ulang kartu telkomsel yang sudah hangus, simak baik-baik ya:

Syarat Wajib:

  1. Kartu tidak boleh hangus lebih dari 3 bulan (karena setelah 3 bulan nomor kartu akan di cetak ulang dan di jual kembali oleh provider).
  2. Pastikan kamu memiliki kartu sim fisiknya.
  3. Siapkan nomor KTP dan nomor KK.  

Cara Mengaktifkan Ulang:

Reaktivasi%20kartu%20telkomsel
  1. Pasangkan Kartu Telkomsel pada Hanphone
  2. Masuk ke Dial *888*89#
  3. Pilih Reaktivasi Kartu 
  4. Masukan No. KTP
  5. Masukan No. KK
  6. Klik Berikutnya

Selamat kartu sudah berhasi di aktfikan ulang, mohon tunggu selama 1×24 jam nanti akan ada SMS masuk dari Telkomsel, setelah itu silahkan melakukan registrasi ulang sesuai instruksi yang ada pada SMS.

Penutup

Sekian cara untuk mengaktifkan ulang kartu telkomsel yang sudah hangus, semoga bermanfaat dan membantu kamu. 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold: Babak Baru Demokrasi Indonesia

10 April 2025 - 07:08 WIB

MK-Hapus-Presidential-Threshold-Pakar-Hukum-UNAIR-Bawa-Dampak-Keadilan-Konstitusional

Tips Berpetualang ke Luar Negeri dengan Budget Minimal

8 April 2025 - 22:37 WIB

Tips Berpetualang ke Luar Negeri dengan Budget Minimal

Beberapa Barang yang Wajib Ada di Kamar Tidur

13 Maret 2025 - 06:31 WIB

Beberapa Barang yang Wajib Ada di Kamar Tidur

Beberapa Kelebihan Ebook Dibanding Buku Fisik yang Perlu Kamu Tahu

9 Maret 2025 - 12:55 WIB

Beberapa Kelebihan Ebook Dibanding Buku Fisik yang Perlu Kamu Tahu

6 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Demi Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

9 Maret 2025 - 11:31 WIB

6 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Demi Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Trending di Artikel