Waktos.com – Kita sering mendengar kata mahar dalam setiap akad pernikahan, lantas apa itu mahar? dan bagaimana hukum memberi mahar kepada calon istri? mari kita bahas bersama-sama.

Apa Itu Mahar?

Mahar dapat diartikan pemberian dalam pernikahan, bentuk mahar sendiri beragam dan bisa dalam bentuk apapun, seperti emas, uang dll. Pada umumnya mahar diberikan berdasarkan kesepakatan antara mempelai pria dan wanita atau berdasarkan putusan wali hakim.

1. Pengertian Mahar Menurut Bahasa

Dalam bahasa Arab, mahar disebut juga dengan shadaq. Tampaknya, penamaan
itu menunjukan “kesungguhan atau keseriusan (shidq) seorang suami untuk menikah.”[1]

Bentuk kata Mahar dalam bahasa Arab berasal dari kata Shadaq. Asalnya isim masdar dari kata ashdaqa, masdarnya ishdaq diambil dari kata shidqin (benar).

Dinamakan shadaq karena memberikan arti benar-­benar cinta, nikah dan inilah yang pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin.

2. Definisi Mahar Menurut Syara’

Definisi mahar menurut syara’ adalah sesuatu pemberian yang wajib sebab nikah atau bercampur atau keluputan yang dilakukan secara paksa seperti menyusui dan ralat para saksi.

“Shadaq ialah sejumlah harta yang wajib dibayarkan karena nikah atau wath’i (persetubuhan), jelasnya maskawin. Maskawin dinamakan shadaq karena didalamnya terkandung pengertian sebagai ungkapan kejujuran minat pemberinya dalam melakukan nikah, sedangkan nikah merupakan pangkal yang mewajibkan adanya maskawin”.[2]

Hukum Mahar

Mahar merupakan salah satu kewajiban dalam suatu pernikah. Maka dalam sebuah pernikahan diharuskan ada mahar, baik disebutkan maupun tidak disebutkan. Jika tidak disebutkan nominal atau bentuknya, maka sang istri memperoleh mahrul ­mitsl.

Allah SWT. berfirman,

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا   

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” .(QS. An­Nisa [4]: 4).

Rasulullah SAW bersabda:

“Kawinlah engkau sekalipun dengan maskawin cincin dari besi” . (HR. Bukhori).

Hadis diatas menunjukan kewajiban mahar sekalipun sesuatu yang sedikit. Karena tidak ada keterangan dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau meninggalkan mahar pada suatu pernikahan. Andaikata mahar itu tidak wajib tentu Nabi SAW. pernah meninggalkannya walaupun sekali dalam hidupnya. Tetapi beliau tidak pernah meninggalkan mahar dalam setiap pernikahan. Hal ini menunjukan kewajiban mahar dalam pernikahan.[3]

Ibnu Abbas mengisahkan,

“Ketika Ali Ibn Abi Thalib menikahi Fatimah, Rasulullah SAW. bersabda kepadanya, ‘berilah ia sesuatu (mahar)’! Ali menjawab, ‘Aku tidak memiliki apa­ apa.’ Rasulullah SAW. bertanya, ‘Mana baju besimu?’ Ali menjawab, ‘Ada padaku.’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Berikan itu kepadanya!” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

Buat kamu yang sedang membutuhkan undangan digital, kamu bisa memesannya di waktos nikah. Proses pengerjaanya cepat dan bisa revisi berulang kali tanpa batas, yuk buruan order!


Referensi

[1] Abu Malik Kamal, Terjemahan Fiqhus Sunah lin­Nisa’, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, cet. Ke­5, 2015). Hlm. 174

[2]Zainuddin bin Abdul Aziz Al­Malibari Al­Fannani, Terjemahan Fathul Mu’in Jilid 2, (Bandung: Sinar baru Algensindo, 2013). Hlm.1281.

[3] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak, (Jakarta: Amzah). Hlm. 177.

Bagikan:

Dodi Insan Kamil

Seorang Digital Marketer yang berfokus pada Search Engine Optimization (SEO Spesialist) dan juga content writer yang menulis sesuai pesanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *